Di Serang, Banten, Haji Uding Perjuangkan Pasar Tambak Demi Kepentingan Umum

Haji Uding berharap polemik, pungutan liar sampai dengan agitasi terhadap dirinya sebagai pengelola Pasar Tambak Jaya Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dihentikan. Jika pihaknya bisa mengelola pasar dengan baik dan tenang dan para pedagang juga dapat berjualan dengan tenang akan berdampak sangat baik pula bagi kepentingan umum, di antaranya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang, dapat menyerap tenaga kerja dari sektor yang berhubungan dengan pasar serta dapat membantu menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan oleh Haji Uding saat berkunjung ke Rumah Rakyat Aliansi Indonesia sekaligus melapor kepada Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), H. Djoni Lubis.
Haji Uding juga meminta perlindungan hukum kepada LAI terkait ancaman dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Hilmi dan kawan-kawan di toko pakaian dan toko sepatu di Pasar Tambak Jaya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Banten dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/266/VIII/2016/Banten/SPKT II, namun tidak mendapat tanggapan dan belum ada tindaklanjut yang semestinya.
Haji Uding membangun Pasar Tambak Jaya pada tahun 2013 setelah membeli tanah di kawasan tersebut dari ahli waris ( Alm ) Sakman Bin Karim disertai perjanjian bagi hasil sebesar 25 % untuk ahli waris.
Tanah tersebut diatas sempat menjadi sengketa. Tanah seluas 16.320 M2 yang dimiliki oleh ahli waris ( Alm ) Sakman Bin Karim, adalah Eks Tanah Verponding Eigendom Nomor 704/HGB No. 30 Maret 1939 Nomor : 4/1939.
Berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2008/PN.Srg Jo Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Btn. Bahwa tanah tersebut adalah menjadi hak milik setelah putusan turun dimenangkan oleh ahli waris dari tanah tersebut dan ahli waris menyatakan sepakat akan memberikan pembagian tanah tersebut kepada Bpk. H. Uding.
Advertisement
Putusan di tingkat kasasi kembali dimenangkan oleh ahli waris Sakman Bin Karim melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 460K/Pdt/2010 tgl 28 juli 2011 tentang gugatan di menangkan oleh ahli waris Sakman Bin Karim. Begitupun Putusan Peninjauan Kembali tetap memenangkan ahli waris Sakman Bin Karim dengan putusan MA Nomor : 238/PK/Pdt/2013 tgl 25 juni 2014.
Pada tahun 2013, H. Uding melakukan pembayaran untuk ganti sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada ahli waris Ny. Santi Binti Sakman Bin Karim di dampingi oleh pengacara Kuasa Hukumnya bernama Pandi Masah, SH dan Helmi (cucu ahli waris), serta Sirait.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



