Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

aliansinews.id - Sukabumi, Pada Rabu, 12 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai fraksi DPRD terkait transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Beliau menekankan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan otoritas sektor keuangan BPR, dengan tetap mengedepankan prinsip independensi serta penguatan tata kelola yang baik. Selain itu, penerapan teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perbankan, sehingga memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi menugaskan Komisi III untuk membahas Raperda tersebut secara mendalam. Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan transformasi ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Advertisement
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang..
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus



