Dewan Pers desak polisi tangkap pendukung SYL penganiaya kamerawan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.
Ade Ary menjelaskan, terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Advertisement



