Densus 88 Pantau 5 WNI yang Diduga Jadi Fasilitator Keuangan ISIS

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap lima orang yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat dan disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS di Indonesia, Suriah dan Turki.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut. Dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 11 Mei dikutip dari Antara.
Dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," kata Dedi.
Advertisement
Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Dua orang lainnya, berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, kata Dedi, diyakini berada di Suriah.
"Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya," ungkap Dedi.
Untuk satu orang lainnya, lanjut Dedi, bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah.



