Demo Kades Tidak Ada Kepentingan Masyarakat Luas, Polisi Diminta Tegas

Polisi diminta menindak tegas pelaku kerusuhan dan provokator dalam demo para Kepala Desa (Kades) di depan Gedung DPR, Rabu (31/1/2024) lalu.
"Rekaman kejadian sempat viral, tidak sulit bagi polisi untuk menemukan dan menangkap para pelaku, tentu berikut provokatornya," kata Ketua BP2 Topikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, Sabtu (3/2/2024).
Selain pengrusakan dan pemblokiran jalan tol yang sudah merupakan tindakan kriminal, demo itu juga hanya mengutamakan kepentingan para Kades dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan kepentingan masyarakat luas.
"Ego sektoralnya sangat kencang, pakai rusuh lagi. Benar-benar mereka nggak bisa dijadikan contoh. Polisi tunggu apalagi untuk segera menindak mereka?" ujarnya geram.
Demo yang berujung rusuh itu dilatar belakangi tuntutan para kades agar DPR segera mengesahkan revisi UU Desa tahun 2014.
Advertisement
"Salah satu poin dalam revisi itu adalah masa jabatan kades 9 tahun dan maksimal 3 periode menjabat," paparnya.
Agustinus justru meminta agar DPR menolak revisi UU Desa tu.
"Sekarang dengan masa jabatan 5 tahun saja banyak oknum kades yang korupsi, sementara desanya tetap nggak maju-maju. Apa nggak makim rusak kalau diubah jadi 9 tahun," pungkasnya. (*)
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



