Debt Collector PT. Adira Dinamika Multi Finance Tarik Mobil Nasabah Tak Sesuai UU No. 42 Tentang Jaminan Fidusia

"Tetapi Sangat disayangkan, pihak Adira melalui Fetra Daus menolak itikad baik kami dan tidak memberikan solusi kepada nasabah. Justru yang terjadi, Fetra Daus meminta kepada kami syarat yang tidak masuk akal, yakni untuk membayar cicilan angsuran dari bulan Oktober, November, Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 sebesar Rp. 11.880.000 serta membayar deposit angsuran 2 bulan sebesar Rp 5.940.000 dan membayar uang biaya penarikan unit sebesar Rp. 12.000.000 dan biaya lainnya sebesar Rp 40.000, dengan total keseluruhan yang kami harus bayar sebesar Rp. 29.860.000," katanya menjelaskan
Karena merasa keberatan, uang yang harus di bayar nasabah terlalu besar pihak nasabah merasa keberatan dan menilai pihak Adira Finance tidak memberikan solusi bagi konsumen, dengan memberikan syarat yang berat pada nasabah.
"Kami berharap kalau bisa uang penarikan sebesar Rp 12.000.000 akan dibayar nasabah saat akan pelunasan tetapi pihak Adira finance cabang padang Patimura melalui ARH 3 Fetra Daus tidak menemukan titik terang atau solusi. Terus terang kami sebagai nasabah merasa kecewa karna, kebijakan yang dibuat Adira sangat merugikan nasabah," katanya.
Disinggung apakah pihaknya, akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalah itu? Dia menjawab, masih akan kembali melakukan negosiasi dengan pihak Adira untuk memberikan kebijakan yang meringankan pihak nasabah.
"Kami masih mencoba untuk melakukan pertemuan lagi dengan pihak managemen Adira untuk meminta keringanan. Tapi kalau masih tetap menemui jalan buntu, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum," katanya. (Tim)
Advertisement


