Advertisement

Debt Collector PT. Adira Dinamika Multi Finance Tarik Mobil Nasabah Tak Sesuai UU No. 42 Tentang Jaminan Fidusia

Debt Collector PT. Adira Dinamika Multi Finance Tarik Mobil Nasabah Tak Sesuai UU No. 42 Tentang Jaminan Fidusia
Foto: Adira finance
Advertisement
SUMSEL
Sabtu, 13 Jan 2024  19:21

PADANG, Aliansinews-

Penarikan Jaminan Fidusia yang dilakukan Debt Collector PT. Adira Dinamika Multi Finance, kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, berupa Mobil milik Nasabah jenis Avanza dengan No Polisi B 1974 NOE diduga telah melanggar aturan seperti yang diatur dalam Undang - undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari nasabah mengatakan, selaku Pihak nasabah dirinya telah membayar angsuran cicilan selama 42 bulan dengan angsuran 2.970.000 Perbulan di PT. Adira Dinamika Multi Finace cabang Provinsi Padang 2 Patimura 

"Karena permasalahan pinancial, kami selaku Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 4 bulan, yakni dari  Oktober, November dan Desember tahun 2023. Kami sudah meminta waktu kepada pihak Adira, namun saat mobil sedang di perjalanan, pihak ketiga dari Adira Finance, tanpa ada surat pemberitahuan atau konfirmasi, pihak debt colektor Adira langsung melakukan penarikan paksa," kata Nasabah 

Baca juga:
Penyulingan minyak mentah di kecamatan keluang kembali Meledak, pihak kepolisian terkesan tutup..
Sematu Kebanjiran, PEKO: Dimana Bantuan Pemerintah

Lebih lanjut dia menyayangkan tindakan  penarikan yang dilakukan oleh pihak Adira tidak melalui prosedur, ataupun aturan sesuai dengan undang - undang No. 42 tahun 1999. Namun menurutnya, penarikan yang dilakukan pihak Adira menggunakan cara preman dengan merampas kendaraan di jalan.

Advertisement

"Sepanjang pengetahuan kami, berdasarkan putusan MK tentang undang - undang Fidusia, mengenai penarikan barang jaminan harus melalui pihak yang berwenang, untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Nasabah.

Tapi ini, lanjut Nasabah tadi, yang terjadi, justru cara - cara preman yang digunakan pihak Adira dalan menerapkan penarikan barang jaminan. Padahal, menurutnya, dalam tata cara eksekusi barang jaminan, seharusnya pihak Adira menjunjung tinggi atau mengedepankan hal-hal yang telah disepakti.

Baca juga:
Ketua (DPD) Lembaga Mabesbara Topan Markula Ajak Seluruh Masyarakat Hajar Serangan Pajar Praktik..
Proyek dana Aspirasi Ketua DPRD Kabupaten OKI menuai sorotan masyarakat

"Berdasarkan kesepakatannya, seharusnya proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan, 1. Adanya sertifikat fidusia, 2. Adanya Surat kuasa atau surat tugas penarikan, 3.  Kartu sertifikat profesi, serta yang ke empat harus menunjukkan Kartu Identitas. Tapi yang terjadi penarikan paksa, tanpa adanya aturan yang dijalankan," katanya.

Namun demikian, lanjut Nasabah tadi, Pihaknya belum membawa permasalahan itu ke Ranah hukum, namun dia masih menempuh jalur negosiasi untuk mencari solusi dengan mendatangi kantor Adira Finance untuk meyelesaikan pembayaran cicilan kridit dari bulan Oktober sampai November.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia