Dampak Serius Operasi ilegal Galian C; Debu Melanda Masyarakat Kecamatan Selangit.

Musirawas, Aliansinews
Kecamatan Selangit di Musirawas saat ini diliputi kekhawatiran yang mendalam akibat operasi ilegal Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang lingkungan yang berlaku.
Pihak berwenang telah berhasil mendeteksi keberadaan operasi Galian C ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Advertisement
Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) mengatur secara tegas tentang izin operasi pertambangan, termasuk galian C, sehingga pihak yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi menghadapi tindakan hukum yang serius.
Operasi ilegal Galian C di Kecamatan Selangit telah menjadi perhatian utama masyarakat setempat karena dampak negatifnya yang nyata.
Tingkat debu yang tinggi yang berasal dari operasi Galian C menjadi masalah serius yang harus dihadapi oleh warga.
Kabar tentang aktivitas galian C ilegal ini mencuat ketika sejumlah warga Kecamatan Selangit mulai melaporkan peningkatan drastis dalam kadar debu di sekitar lingkungan mereka.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



