Advertisement

Cukup Bukti, Tim Investigator DPD Aliansi Indonesia Diskualifikasi IPA (Ilyas Panji Alam ) Melalui KPU Ogan Ilir (OI)

Cukup Bukti, Tim Investigator DPD Aliansi Indonesia Diskualifikasi IPA (Ilyas Panji Alam ) Melalui KPU Ogan Ilir (OI)
 
Advertisement
DAERAH
Selasa, 13 Okt 2020  14:51

Tak sia-sia Tim Investigator Aliansi Indonesia dibawah pimpinan Yongki Ariansyash, SH, yang juga merupakan Wakil ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel melakukan upaya hukum terhadap Pelanggaran PKPU No. 1 Tahun 2020 Pasal 89, yang dilakukan pasangan Incamben Ilyas Panji Alam (IPA).

Harapan yang ingin dicita-citakan Masyarakat Ogan Ilir pun mulai menampakkan titik terang, melalui tuntutan yang diwakilkan kepada Lembaga Aliansi DPD Sum-Sel, yaitu :

1. Mendesak KPU Ogan Ilir untuk tidak menetapkan Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Melanggar PKPU No. 1 Tahun 2020 Pasal 89
2. Mendorong KPU Ogan Ilir melaksanakan Tahapan Pilkada bersih dan Demokratis
3. Tegakkan Keadilan dan Supremasi Hukum di Bumi Caram Seguguk

Baca juga:
Konsolidasi Relawan Pasangan Nomor Urut 1 di Pilbup Bandung
Herman Jaya: Golput Bukan Solusi, Bersama Kita Sukseskan Pilkada Damai OKU Timur

Ini semua terwujud, tidaklah sia-sia bukan tanpa Alasan, cukup bukti untuk menjadikan dasar bagi lembaga yang kredible dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon Incambent yakni Ilyas Panji Alam untuk melaju dalam kontesten Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Advertisement

Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, hal.ini didasarkan atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor : 273/BAWASLU-PROV.SS.08/BM.05.02/X/2020 Rekomendasi, terlait pelanggaran Undang Undang PKPU No. 1 Tahun2020 Pasal 89 yang dilakukan oleh Pasangan Incamben Iilyas Panji Alam .

Menjadi dasar yang kuat untuk mewujudka Ogan Ilir bersih dari segala tindak kecurangan terhadap penyalahgunaan atas kewenangan yang dilakukan siapa saja terlebih Kepala Daerah Khususnya Pasangan Incamben.

Baca juga:
Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Tegur Anggota DPR RI Sebarkan Kartu Beasiswa
Kewenangan Yang Salah Ilyas Panji Alam Manfaatkan Moment Pemilihan Bupati Ogan Ilir

Sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko widodo pada saat melantik Kabinet Kerja Presiden Republik Indonesia Mengajak seluruh pejabat Tinggi Negara, TNI, Polri, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama STOP dan CEGAH !! Pungutan Liar, Kolusi, Nepotisme, Terorisme, dan Narkoba untuk menyelamatkan Aset Negara, menegakkan Kebenaran dan keadilan TUPOKSI nya Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yang senantiasa mencermati, menyikapi dan mengawal Instruksi Presiden Republik Indonesia.

Badan Penelitian Aset Negara sebagai lembaga kontrol sosial terhadap Penyelenggaraan Pemerintah, TNI/Polri, Pengusaha, Masyarakat, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. Terkait dengan TUPOKSI nya, atas nama Dewan Pimpinan Pusat Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia apabila menemukan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan Instansi Pemerintah dan Perisahaan yang menyebabkan kerugian Negara maka kami tidak segan-segan melaporkan kepada Instansi terkait terlebih-lebih dalam hal pelanggaran yang dilakukan Kontestan Pemilukada di Indonesia khususnya di Kabupaten Ogan Ilir ini.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ogan ilir
#pilkada 2020
#sumatera selatan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia