“Cipta Kondisi” dan Kriminalisasi Pers, Lampu Kuning Bagi Demokrasi dan Langgengnya Kejahatan Berjamaah

Sebelum melanjutkan, saya perlu jelaskan sedikit bahwa saya tidak boleh lupa menambahkan kata “dugaan” atau yang sejenisnya dan kata “oknum”.
Jika saya lupa mencantumkan kata “oknum”, dengan sangat mudahnya saya dijerat dengan pasal ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi maupun organisasi. Bahwa oknum-oknum itu merata dan sangat banyak jumlahnya, ya gampang, tinggal kita sebut saja “jamaah oknumiyah”.
Ok, saya lanjutkan tentang “cipkon”, “Cipta Kondisi” itu.
Yang namanya cipkon, ya berarti semua pihak sudah dikondisikan. Baik oknum aparat penegak hukumnya, oknum di pemerintahan, oknum di legislative, oknum dari LSM dan ormas, oknum –apa yang disebut- tokoh masyarakat, bahkan sampai oknum-oknum wartawannya.
Lalu ketika ada wartawan yang “mbalelo” dengan pemberitaan yang tidak sesuai dengan yang diinginkan, maka dia dianggap merusak “konstelasi”, merusak kemapanan, dan selanjutnya akan dianggap sebagai musuh besama, musuhnya “jamaah oknumiyah” itu tadi.
Advertisement
Lantas, apakah Muhammad Indra juga dianggap wartawan yang mbalelo dan merusak konstelasi itu tadi? Saya belum bisa memastikan, bisa iya bisa juga tidak.
Yang jelas, jika salah seorang atau pihak, dalam hal ini wartawan, sudah dianggap musuh oleh “jamaah oknumiyah” itu ya berikutnya dia akan dijadikan target, bisa bermacam-macam target termasuk target untuk dikriminaliasai.
Saya berulangkali menyampaikan kepada wartawan-wartawan kami, bahwa merata hampir di seluruh pelosok tanah air bahwa kejahatan itu dilakukan secara berjamaah, oleh “jamaah oknumiyah” itu. Dan media melalui wartawan-wartawannya lah yang bisa mendobrak kejahatan berjamaah itu.
Sebagaimana layaknya sebuah “jamaah” tentu mereka akan berusaha saling melindungi dengan berbagai cara, yang oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum pemerintahan biasanya melalui “abuse of power” (penyalahgunaan wewenang). Mereka, oknum-oknum itu yang punya wewenang, bisa sesuka hati mereka gunakan wewenang untuk melindungi sementara pihak dan di saat lain atau bersamaan menghantam lain pihak yang dianggap musuh.



