Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum

Munculnya kasus ini di tahun 2014 bermaksud mengajukan konversi ( penegasan hak ) atas warisan berupa 2 (dua ) bidang tanah yang ditinggalkan oleh I BIR ( alm ) ke BPN Badung, yang mana saat itu ada pihak yang menghalangi proses pensertifiktan tersebut dengan mengadakan Pemblokiran di BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Badung. Pertanyaannya adalah kenapa tiba2 ada yang mengaku sebagai ahli Waris dari I BIR ???
Terhadap pihak yang mengaku Ahli waris PAN LEKUS yang menyatakan berhak atas Tanah Waris I BIR :
Sama-sama Bertempat tinggal di lingkungan Perarudan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Prov. Bali. yang mana menurut pengakuannya adalah ahli waris dari I BIR dikarenakan PAN LEKUS mempunyai anak laki – laki 2 ( dua ) orang yaitu I LEKUS dan I BIR, dimana menurut pengakuannya I BIR mempunyai seorang anak perempuan dan telah kawin keluar dalam artian I BIR secara garis keturunan menjadi putung (tidak ada ahli waris ) sehingga segala haknya I BIR beralih ke saudaranya yang bernama I LEKUS, namun pada kenyataannya apa yang mereka nyatakan tidak bisa dibuktikan secara fakta dan data dalam artian apa yang dipakai sebagai barang bukti berupa SURAT PERNYATAAN SILSILAH WARIS yang oleh pihak Pertama dianggap tidah sah karena belum mendapatkan pengesahan secara legalitas dari pejabat yang berwenang yaitu : 1. Kelian Desa Adat Banjar Perarudan, 2. Kerta Desa Adat Jimbaran, 3. Kelian Dinas Perarudan, 4. Kepala Kelurahan Jimbaran, 5. Camat Kuta Selatan . Dan satu hal yang mengherankan adalah, I LEKUS memiliki asal usul leluhur dari keturunan keluarga besar BELONG dengan pemujaan leluhur di sanggah BELONG dengan marga Bendesa Mas Belong di Desa Tegal Denpasar, sorohnya Pasek Bendesa Manik Mas.
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dalam Proses Perkara Yang telah Terjadi di Pengadilan :
a. Prihal gugat menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hasil PUTUSAN bahwa yang berhak atas tanah yang di sengketakan dimenangkan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Perihal PUTUSAN Pengadilan Tinggi Denpasar , PUTUSAN pada tanggal 11 Mei 2015 (sebelas Mei dua puluh lima belas ) dengan No. 574/Pdt /2014/PT Dps. dalam PUTUSAN di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
c. Begitu pula terhadap PUTUSAN yang selanjutnya hanya menguatkan putusan sebelumnya
d. Dan perlu diketahui pihak Pertama terus mencari keadilan dengan Pendampingan Hukum dari Pengacara Pandu Prapanca Lagosa SH,MH,mengajukan Memori kasasi Ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 21/Akta.Pdt.Kasasi/2022/PN Dps.
Advertisement
Wayan Putra Yasa Ketua Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali
Mencermati Keputusan di Lembaga Peradilan, Dalam Hal ini Lembaga Aliansi BPAN Bali, yang dinahkodai oleh Wayan Putra Yasa yang kesehariannya dipanggil Pak Mangku, sebagai Pendamping dari Pihak Pertama, melihat dari fakta dan data yang ada, Sebagai Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah, beranggapan bahwa PUTUSAN – PUTUSAN diatas selain putusan dari PN Denpasar, dalam pandangannya Prosesnya Tidak Transparan tidak mencerminkan kebenaran dan rasa keadilan untuk masyarakat yang ingin mencari keadilan.
Proses Perlengkapan data-data Kepemilikan lahan dari Lembaga Aliansi thd Pemilik Lahan di Kantor Lurah Jimbaran, dihadiri Klian adat, dan Saksi-saksi.
Pertimbangan lain , Menurut Kelaziman Hukum Adat Orang Bali (Kearifan Lokal), orang yang berbagi Waris adalah Orang yang Pemujaan Leluhurnya satu tempat dan sorohnya sama, (menurut keterangan Prof Wayan Windia, Akhli Hukum Adat Bali). Dalam kasus ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah orang yang berbeda Soroh ( garis keturunan), maka bila dalam perkara yang dituntut orang tersebut adalah berbagi waris adalah keputusan yang cacat Hukum, dimana keputusan semacam ini adalah keputusan yang tidak bisa diterima berdasarkan Hukum Adat Bali (Kearifan local). Sebagai orang Bali kata Wayan Putra Yasa, yang selama ini menghormati dan menjunjung segala Amanah yang ada dalam Hukum Adat dan tatanan Kehidupan Orang Bali terjaga dengan baik sehingga terwujud situasi aman,nyaman dan tentram.



