Catat ! Awal Tahun 2023 Tarif PDAM di Kabupaten Klaten Bakal Naik

KLATEN — Dalam rangka mendukung program Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air minum dan peningkatan pelayanan pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten akan melakukan penyesuaian tarif air minum.
Direktur Utama PDAM Klaten, Irawan Margono, saat ditemui Kamis (29/12) siang, menjelaskan, meregulasi kenaikan tarif sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
“Berdasarkan Permendagri No.21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, yang sudah disetujui oleh Bupati,” ungkap Irawan Margono.
Hal itu sesuai dengan pasal 25 ayat 1, di mana kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun. Dan pasal 27 ayat 2, rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1), tentang rancangan tarif yang diajukan tentang kenaikan tarif.
“Sesuai ketentuan peraturan, mestinya tiap tahun tarif itu dikaji, namun sejak tahun 2018 kita belum melakukan penyesuaian, karena pandemi Covid-19, Sehingga pada saat sekarang dengan mohon maaf sekali kita akan melakukan penyesuaian tarif,” jelasnya.
Advertisement
Keperuntukan kenaikan tarif ini, jelas Irawan, untuk keberlangsungan pembangunan daerah, dimana setiap tahun PDAM juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 4 miliar. Selain itu juga untuk menyejahterakan warga yang belum tersentuh dari PDAM.
“Agar keberlangsungan pembangunan daerah, pelayanan kami (PDAM) tetap lebih optimal, lebih berdaya guna, dan lebih berhasil tentunya untuk masyarakat Kabupaten Klaten,” tambahnya.
Dijelaskan, penyesuaian tarif PDAM Klaten akan diberlakukan mulai pembacaan meter air bulan Januari dan pembayaran pada bulan Februari tahun 2023.
“Kenaikannya hanya Rp 500 rupiah/m³, karena ini pemakaian nol sampai sepuluh, hampir semua golongan pelanggan nanti, naiknya hanya Rp 5000 per bulan,” tuturnya.


