Cara pembuatan KTP-el secara Online dan Offline di Kota Tangerang

1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.
Semoga bermanfaat,(R/Yan)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



