Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

AliansiNews.ID-Banten,Program Indonesia Pintar (PIP )dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah karena alasan ekonomi, Penerima PIP diimbau untuk segera melakukan pengecekan status dan aktivasi rekening agar dapat menerima bantuan tepat waktu, Kemdikbudristek terus berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan PIP. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memantau pelaksanaan program ini dan melaporkan jika terdapat penyimpangan atau kendala dalam proses penerimaan bantuan
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
1.Untuk memastikan status penerimaan PIP 2024, calon penerima dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Proses pengecekan melibatkan input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta verifikasi keamanan sederhana. Setelah mengklik tombol "Cari", sistem akan menampilkan hasil pencarian status penerimaan PIP.
Advertisement
3. Terdapat dua jenis status penerima PIP yang diberikan dalam Sistem Informasi Pintar (Sipintar).
Status "SK Nominasi" diberikan kepada siswa yang belum melakukan aktivasi rekening Simpel atau belum memiliki rekening penyaluran dana. Sementara status "SK Pemberian" diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening di bank penyalur.
Setelah status penerimaan berubah menjadi SK Pemberian, proses pencairan dana PIP dilakukan dengan estimasi waktu masuk ke rekening sekitar 2-3 minggu.
Besaran dana yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp 450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir masing-masing mendapatkan Rp 225.000.
Siswa SMP menerima Rp 750.000 per tahun, dengan alokasi Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Sedangkan siswa SMA menerima Rp 1.800.000 per tahun, dengan kisaran dana Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.


