Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Zhalimi Masyarakat Adat Suku Ambel

Masyarakat Adat Suku Ambel marga Weju dan Ansan Kecewa terhadap sikap Bupati Abdul Faris Umlati yang tidak transparan serta sengaja melakukan pembiaran terhadap hak-hak masyarakat adat, terkait lokasi tanah adat yang dipakai untuk pembanguan jalan lingkar di Pulau Waigeo Timur.
Menurut data dan informasi dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat, Charles Imbir, Bahwa DPRD Raja Ampat telah menganggarkan melalui rapat paripurna sebesar Rp 25 milyar pada Tahun 2017. Suku Ambel marga Weju dan Ansan, mendesak kepada Bupati Raja Ampat, agar pembayaran ganti rugi segera di bayar.
Terkait demo yang dilakukan oleh masyarakat, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jhon Tokan mengatakan, “Demo masyarakat adat ini merupakan bentuk dari kekecewaan mereka terhadap pelanggaran dan pengerusakan tanah serta tumbuh tanaman dan situs budaya peninggalan leluhur masyarakat adat setempat yang harus di jaga dan dilestarikan, bukannya dirusakan.”
Dan apabila tanah atau di lokasi tersebut akan dibangun demi kepentingan umum pun harus memperhatikan hak-hak masyarakat Adat.
Advertisement
“Sudah sewajarnya ada ganti rugi atau kompensasi yang layak apalagi menyangkut dengan tanam tumbuh yang selalu di jadikan bahan makan untuk menyambung kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Pohon Sagu merupakan sumber makanan cirri khas masyarakat Papua, sehingga hal itu harus diperhatika, dan dilindungi.
“Bukannya digusur saja begitu, temasuk situs budaya yang harus diperhatikan dan dilindungi,” lanjut Jhon Tokan.



