Advertisement

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Setelah Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Setelah Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
 
Advertisement
HUKUM
Jumat, 02 Sep 2022  22:50

Polri mengelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk tersangka obstruction of justice, Kompol Baiquni Wibowo. Hasilnya, dia divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Selain dipecat, Kompol Baiquni Wibowo juga disanksi administrasi berupa kurungan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari. Sanksi itu sudah dijalani tak lama aksi obstruction of justice itu terungkap.

Namun, Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding atas putusan itu.

Baca juga:
Sidang Etik Polri: Kompol Chuck Putranto Dipecat
Dianggap Sebar Hoaks, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Polisi

Karenanya tim komisi banding akan dipersiapkan untuk menentukan diterima atau tidak langkah hukum dari tersangka obstruction of justice tersebut.

Advertisement

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," kata Dedi.

Sebagai informasi, dengan vonis ini, sudah dua anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat buntut aksi menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga:
Kejagung: Berkas Perkara Putri Candrawathi Belum Lengkap
Polri Pindah Rekonstruksi Magelang ke Aula Rumah Ferdy Sambo di Jakarta

Sebelumnya, Polri juga telah memecat Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

TAG:
#ferdy sambo
#kkep
#chuck putranto
#baiquni wibowo
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia