Advertisement

BPAN-LAI Sumsel desak kompolnas evaluasi kinerja Kapolda Sumsel terkait Penunjukan IPTU Nirwan sebagai Kapolsek Sanga Desa

BPAN-LAI Sumsel desak kompolnas evaluasi kinerja Kapolda Sumsel terkait  Penunjukan IPTU Nirwan sebagai Kapolsek Sanga Desa
Foto: Lembaga Aliansiindonesia
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 05 Mar 2024  20:21

Sumsel-AliansiNews.id.

DPD BPAN-LAI Sumsel menilai penunjukan mantan Kapolsek Keluang Polres Muba IPTU Nirwan Haryadi sebagai Kapolsek Sanga Desa telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).

Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas mengenai hasil penyelidikan oleh Polda Sumsel terhadap IPTU Nirwan terkait peristiwa Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang hingga berujung pencopotan dirinya selaku Kapolsek.

BPAN-LAI Sumsel menilai Kapolda Sumsel telah melanggar Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia," Ujar M.Syafik kepada awak media. Selasa (5/3/2024)

Baca juga:
Diduga Tidak Miliki Izin, PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 Sudah Dua Tahun Beroperasi Pemerintah"Diminta..
Pejuang Kemanusiaan Hadir Pada Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Ke - 78 Persit Kartika..

"Atas pertimbangan apa Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo menunjuk IPTU Nirwan menjadi Kapolsek Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah ladang minyak? Padahal yang bersangkutan tidak mampu menjaga kondusifitas wilayahnya saat menjabat Kapolsek Keluang, terkesan terjadi pembiaran hingga berujung pada peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Bisa saja peristiwa serupa kembali terjadi dengan skala lebih besar jika dirinya ditugaskan di Sanga Desa," ujarnya

Advertisement

BPAN-LAI Sumsel juga mendesak Kompolnas agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumsel, sebab disinyalir penerbitan Surat Telegram bernomor ST/185/III/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang salahsatu pointnya mengangkat IPTU Nirwan jadi Kapolsek Sanga Desa menggantikan IPTU Nasirin, terindikasi bermuatan kepentingan serta sarat nepotisme," tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan. Terhitung Senin (11/12) hingga Rabu (13/12), sekitar 50 petugas gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan Pemerintahan Desa Keban 1 kembali turun.

Baca juga:
Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Musi Rawas Hadiri Makan Malam Bersama Kajari Lubuklinggau Serta..
Pandu Asmara Pratama Memperoleh Prestasi Gemilang di Dunia Futsal

IPTU Nasirin beserta Tim melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Atas dasar pendekatan, IPTU Nasirin mampu meyakinkan masyarakat untuk membongkar sendiri oleh usaha penyulingan minyak ilegal oleh pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia