BPAN LAI DPC Sukabumi Mengawal Penyaluran BST Kemensos di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI - Anggota BPAN LAI DPC Sukabumi Nanang Sodikin ikut mengawal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial Republik Indonesia 2021 yang pelaksanaannya di GOR Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu (14/4/2021).
Menunjuk surat Kemensos RI Nomor.714/6.2/KU/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021 perihal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021 diberitahukan bahwa pembayaran BST Kemensos tahap 12/13 (tahap 3/4) 2021 akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 10 April 2021-22 April 2021.
Berdasarkan hasil temuan pihak kemensos RI dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pembayaran BST tahap sebelumnya ditemukan beberapa ketentuan dan syarat pembayaran yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Karena itu berikut petunjuk singkat Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara pembayaran BST Kemensos tahap 12/13 (tahap 3/4) Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pos Yosia Sapto Adi Wibowo dengan NIP Pos. 965400328:
1.) Besar uang yang dibayarkan pada tahap 12/13 (tahap 3/4) tahun 2021 adalah sebesar 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per KPM tanpa potongan apapun.
Advertisement
2.) Jika KPM berhalangan hadir dan atau meninggal dunia maka BST dapat diambil oleh anggota keluarga yang tertera dalam tabel utama kartu keluarga KPM dengan urutan sesuai derajat pada kartu keluarga (istri kemudian anak). Pada saat pengambilan harus menunjukkan KTP-el asli dan Kartu Keluarga asli (diulang e-ktp kartu keluarga asli), serta surat pemberitahuan asli.
3.) Pembayaran tidak boleh dilakukan secara kolektif.
4.) BST tidak dapat dibayarkan kepada:
a. Penerima (KPM) meninggal dunia dan tidak ada ahli waris dewasa yang tercantum pada satu KK.
b. Penerima (KPM) sudah dapat bantuan PKH/BPNT/BLT/DD.
c. Penerima (KPM), KPM PNS, TNI, POLRI, DPR, tenaga honorer PEMDA.
d. Penerima (KPM) Ganda dalam 1 KK.
e. Penerima (KPM) adalah orang mampu (atas info pemda).
f. Penerima (KPM) merupakan anak di bawah umur yang belum memiliki e-KTP.
g. Penerima (KPM) tidak memiliki e-KTP, apabila e-KTP hilang maka harap diminta pengganti e-KTP sementara dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
h. Penerima (KPM) meninggal dunia sedangkan ahli waris yang satu KK adalah anak di bawah umur.
i. Penerima (KPM) yang namanya tidak tercantum pada Danom atau Surat Pemberitahuan (SP) selain yang diatur pada poin 2 di atas sehingga untuk pembayaran BST Kemensos 2021 tidak ada pengalihan.
Kepala Kantor Pos Yosia Sapto Adi Wibowo mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik, Sukabumi (8/4/2021).



