Advertisement

BPAN- Aliansi Indonesia Pasang Papan Pengumuman Tanah Ini Milik Negara Terkait Sengketa Lahan Di Desa Pandanarum Pekalongan

BPAN- Aliansi Indonesia Pasang Papan Pengumuman Tanah Ini Milik Negara Terkait Sengketa Lahan Di Desa Pandanarum Pekalongan
 
Advertisement
AGRARIA
Senin, 17 Feb 2020  13:18

Pekalongan, Media AI - Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, dalam menindak lanjuti pendampingannya terhadap korban dugaan penyerobotan (sengketa) garapan lahan Ahli Waris H. Nasihin yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin (20/01/2020) bersama keluarga Ahli Waris di lahan yang diduga dalam sengketa tersebut melakukan pemasangan PAPAN PENGUMUMAN yang bertuliskan tanah tersebut dalam pengawasan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia,

Dari wawancara tim media pada Senin (20/01/2020) bersama salah satu pihak Ahli Waris H. Nasihin, memaparkan bahwa lahan seluas 1900m2 di Jln. Ruko 12 Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tersebut sudah puluhan tahun secara turun temurun, yaitu sejak 1960 di garap oleh keluarga Ahli Waris H. Nasihin, namun kemudian di tahun 2010 tanpa konfirmasi dengan pihak penggarap (Ahli Waris), tiba-tiba di lahan garapan tersebut dibangun belasan Ruko, dengan sebelumnya dilakukan rempug desa oleh pihak desa, dengan dalih tanah tersebut milik kas desa.

Aris Witono, Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia, di waktu yang sama menyampaikan kepada media, bahwa sebagai anggota/ bagian dari BPAN-AI berkewajiban memberikan pendampingan terhadap Ahli Waris yang diduga adalah korban dari penyerobotan tanah garapan tersebut, guna mencari keadilan agar mendapatkan kembali hak nya.

Baca juga:
Puluhan Tahun Warga Paoman Penghuni Lahan PJKA seluas 20.081 Meter Minta Kejelasan Status
Didampingi Aliansi Indonesia, Akhirnya Perumahan ABR Kembali Ke Tangan Abah Fathoni

"Terlebih dalam kasus sengketa ini pihak desa (Kepala Desa) juga telah mengakui bahwasannya tanah tersebut memang bukan tanah milik/ kas desa," ucap Aris Witono yang di benarkan oleh Feri Rusdiono saat di tugaskan untuk investigasi.

Advertisement

"Pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi kuat, dugaan ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik Ahli Waris H. Nasihin," sambung Aris Witono.

"Atas dasar itulah kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak kepolisian menegakkan kebenaran karena ini ranah kepolisian," tegas Aris witono.

Baca juga:
Sukoharjo Tahun Depan, Presiden Jokowi Targetkan Sertifikasi Tanah di Jateng Selesai 2024
Pungli Terkait Prona di Desa Kedunguter, Demak, Siap Diproses Secara Hukum

"Dan kami sudah memasang Papan Pengumuman terkait status tanah tersebut, guna menjadi perhatian oleh semua pihak terkait dan aparat penegak hukum, guna ada tindakan penyelesaian secara hukum yang semestinya, agar keadilan benar-benar berpihak pada yang benar," pungkas Aris witono.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pekalongan
#jawa tengah
#sengketa tanah
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia