Advertisement

Booming Kaplingan di Lahan Sawan yang Dilindungi di Wilayah Kabupaten Pasuruan

JATIM
Kamis, 03 Nov 2022  10:56
Booming Kaplingan di Lahan Sawan yang Dilindungi di Wilayah Kabupaten Pasuruan
 

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Hal ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (10/3).

Ironisnya pengembang yang berada diwilayah hukum Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur mengabaikan peraturan Kementerian Pertanian. Kaplingan lahan sawah di Desa Bandaran Kecamatan Winongan Kab.Pasuruan Jawa Timur, saat ini pemilik/pengembang kaplingan yang bernama Fatih saat dikonfirmasi oleh wartawan aliansi Indonesia “ Sutrisno “ membenarkan bahwa sawah yang tercantum dalam peta RT/RW Desa Bandaran Kecamatan Winongan adalah salah satu lokasi milik Fatih, namun saat dikonfirmasi pemilik sawah enggan mengakuinya dan malah memberikan nomor HP orang lain dan orang tersebut malah diarahkan kepada Fatih dan Fatih telah mengakuinya bahkan menguruk lahan tersebut yang dipergunakan untuk Perumahan. Disamping itu juga terdapat lahan sawah yang telah diurug ± seluas 1 hektar diduga milik S. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut (pemilik S) enggan memberi komentar.

Kebijakan Pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.

Baca juga:
Surat Mutasi Tak Kunjung Didapat, Nasib Murid MIS Sedodol - Pasuruan yang Pindah Sekolah Terkatung-katung..
Polres Pasuruan Memasifkan Operasi Yustisi Diwilayah Hukumnya

Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perpres ini kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi. Untuk mempercepat implementasi Perpres tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

Advertisement

Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah. Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN.

Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 dimulai pada 2019 melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 8 propinsi lumbung pangan Indonesia (Banten, Jabar, Jatim, Jateng, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan Sumbar), kemudian dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi di 12 provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Babel, Lampung, Sumsel,  Kalsel, Kalbar dan Sulsel) tahun 2020 dan 13 provinsi (Kalteng, Kaltim, Kaltara, Sulbar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat) pada 2021. Hasil verifikasi dan klarifikasi 20 provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu ,Babel, Lampung, Sumsel,  Kalsel, Kalbar, Sulsel, Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu ,Babel, Lampung, Sumsel,  Kalsel, Kalbar, dan Sulsel) tersebut kemudian akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi pada 2021.

Baca juga:
Wakapolri Melaksanakan Giat Zoom Meeting Terkait Penanganan Covid-19
Keluarga Besar Polres Pasuruan Melaksanakan Sholat Idul Adha Bersama

Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.

“Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini merupakan terobosan kebijakan dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras sebagai  bahan makanan pokok utama di negara ini,” kata Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Ismariny. “Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di samping sebagai upaya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lahan sawah, juga bertujuan mendorong agar Pemerintah Daerah segera menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta lahan sawah secara spasial,” tambahnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pasuruan
#kaplingan
#agraria
#sawah

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..

Sumsel   Sabtu, 05 Apr 2025  12:04

3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus

Peristiwa   Sabtu, 05 Apr 2025  11:38

Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari

Nasional   Sabtu, 05 Apr 2025  06:45

Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan

Selingan   Jumat, 04 Apr 2025  21:34

Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu

Hukum   Jumat, 04 Apr 2025  20:45
Wisatawan Asal Solo Tewas Tertimpa Pohon Pinus di New Sekipan Tawangmangu
Langka, Pencuri Motor Nurut Saja Saat Ditangkap
Longsor Hantui Warga Lebak, Jalan Utama Hampir Putus
Longsor di Mojokerto Timpa Mobil, 10 Korban Tewas Berhasil Dievakuasi

Cepat Tanggap Warga Dan Pihak Kepilisian Akhrirnya Telah Ditemukan Korban Yang Diduga Lakukan..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  15:01

10 Menit Sebelum Ambrol Jembatan Babadan Klaten Masih Dilintasi Warga

SOLO RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  14:21

Polsek Ciawi Bersama Instansi Satkeholder Terkait Cepat Tanggap Tindakkan Aduan Masyarakat..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  14:08

Kapolda Jawa Barat Bersama Kapolres Bogor Tinjau Langsung Kesiapan Personil Dan Pos Pengamanan..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  13:15

Pungli di Pantai Carita, Akhirnya Jembatan Bambu di Bongkar, Pelaku Pun Diburu Polisi.

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  12:56

Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana akan Konferensi Pers 10 April 2025

HUKUM   Jumat, 04 Apr 2025  11:47

Polres Bogor Gelar Kegiatan Jumat Curhat untuk Serap Aspirasi Dan Cari Solusi Bagi Masyarakat...

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  11:28

Uang Sopir Angkot Puncak Dipotong Oknum, Dedi Mulyadi akan Ganti

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  11:10

Keroyok Maling Ayam hingga Tewas, 8 Warga di Subang Diciduk Polisi

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  10:25

Sat Samapta Polres Bogor lakukan pengaturan lalu lintas di titik kemacetan wilayah jalur puncak,..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  10:19

Gegara Cincin Kawin Tak Bisa Dilepas, Ibu di Lebak Minta Bantuan Damkar

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  09:54

Airlangga: Indonesia Terus Bernegosiasi dengan AS Soal Tarif Impor 32 Persen

EKONOMI   Jumat, 04 Apr 2025  07:47

2 Pembegal Polisi di Bekasi Diburu Polisi

HUKUM   Jumat, 04 Apr 2025  06:56

Palak dan Ancam Pemudik dengan Sajam, Anggota Ormas di Cianjur Dibekuk Polisi

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  06:43

Kades Klapanunggal Dipanggil Bupati Bogor dan Bakal Diperiksa Inspektorat

DAERAH   Kamis, 03 Apr 2025  21:18

Kediaman Pribadi Jokowi Jadi Tujuan Wisata Baru di Kota Solo

SOLO RAYA   Kamis, 03 Apr 2025  18:28

Seorang Guru Silat di Wonogiri Dilaporkan Cabuli 7 Murid Perempuan

SOLO RAYA   Kamis, 03 Apr 2025  17:15

Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur

HUKUM   Kamis, 03 Apr 2025  16:51

Polisi Berhasil Pertemukan Anak Perempuan yang Terpisah di Pantai Karang Hawu

JABAR   Kamis, 03 Apr 2025  15:27

Dedi Mulyadi Minta Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta Diproses Hukum

DAERAH   Kamis, 03 Apr 2025  12:36
Selengkapnya