Advertisement

Bikin Malu Polri Saja, Dua Oknum Polisi di Polres Blora di Duga Korupsi Dana PNBP Tahun 2021 Miliaran

Bikin Malu Polri Saja, Dua Oknum Polisi di Polres Blora di Duga Korupsi Dana PNBP Tahun 2021 Miliaran
 
Advertisement
JATENG
Minggu, 15 Mei 2022  00:24

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng

BLORA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM dilakukan secara transparan.

Bripka EFJ dan Briptu EM yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar pada tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM telah selesai.

Baca juga:
Ada 3 Saksi di Panggil, Bea dan Cukai Semarang Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Mafia Pelabuhan..
Alasan Penanganan Medis, Dua Tersangka Kasus Korupsi BKK Karanganyar Minta Penangguhan

Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pasangan polisi itu kepada pihak kejaksaan.

Advertisement

"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," ucap Kombes Iqbal.

Perwira menengah Polri itu menyatakan Polri menghormati proses hukum yang masih bergulir terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi BKK Karanganyar, Dua Mantan Dirut di Tahan Kejari. Pelaku Berstatus Tersangka..
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Ngargoyoso Karanganyar, Kejari Terus Melakukan Pemeriksaan..

Sementara tentang pelanggaran disiplin dan etik, Polda Jateng masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," ujarnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#korupsi
#polisi
#blora
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia