Advertisement

Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih Ke JPU

Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih Ke JPU
Foto: Kapolres Prabumulih
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 05 Jun 2024  17:06

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.

Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan. 

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Baca juga:
Enam Pelaku Perampokan Toko Sembako Disertai Pelecehan di Kenten Laut Ditangkap Jatanras, Satu..
Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa melakukan Audiensi dan Silaturahmi bersama Kepolisian..

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

Advertisement

Baca juga:
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH, S.Ik Menggelar Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Sungai..
Polres Ogan Ilir Diduga Tidak Profesional Dalam Penetapan Pasal 170 Terhadap M.Ali dan Windy,..
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#malpraktik
#polres prabumulih
#polda sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia