Berkaca dari Kasus Mantan Kadis DLH Kota Tangerang jadi Tersangka TPA Rawa Kucing, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara pengelolaan TPA Bojongcanar

AliansiNews.ID-Kabupaten Pandeglang, TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang sudah tiga pekan ini tak ada lagi aktifitas pembuangan sampah padahal sebelumnya TPA tersebut telah bertahun tahun beroperasi.
Selidik punya selidik, ada peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) RI ke beberapa daerah Kabupaten/Kota mengenai pengelolaan sampah di TPA, termasuk Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, di Kabupaten Pandeglang sendiri, ada dua TPA yang dioperasikan yaitu TPA Bangkonol dan TPA Bojongcanar.Dari kedua tersebut, salah satu TPA yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolan Sampah yakni TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal.
Belum adanya keterang resmi dari KLH hungga kini, menimbulkan adanya spekulasi bahwa TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal tersebut, dianggap bermasalah diantaranya diantaranya ketiadaan dokumen UKL/UPL, tidak adanya Kubangan Lindi, pengelolan sampah di TPA tersebut juga masih mengunakan sistem Open Dumping selainitu di TPA tersebut tidak ada pagar atau pembatas dari lahan sekitar.
Pasca adanya peringatan dari KLHK tersebut, kini tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke TPA Bojongcanar, dan berdasarkan informasi yang dihimpun, sekarang ini pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol oleh pihak DLH Pandeglang.
Advertisement
Pemulung bernama lisnar (45), bersama pemulung lainnya mengaku sejak sebulan ini tidak ada pembuangan sampah TPA Bojongcanar
"Sudah hampir sebulan pak gada lahgi sampah buangan baru disini,"ungkap Lisnar ditemui tidak jauh dari lokasi pada senin(17/2/2025).
Terpisah, Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang melakukan protes, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang di lokasi Tempat Pengelolan Ahir (TPA) Bojongcanar, Desa Karayautama, Kecamatan Cikedal.
Protes dilakukan karena selama ini teryata DLH membuang sampah di TPA ilegal dan menjadi peyebab pencemaran lingkungan. Meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang.



