Advertisement

Berikut Quote Kabag Penum Di Humas POLRI Kombes Pol Erdi A. Caniago , S.I.K., S.H., M.Si

Berikut Quote Kabag Penum Di Humas POLRI Kombes Pol Erdi A. Caniago , S.I.K., S.H., M.Si
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Jumat, 03 Jan 2025  17:02

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

"Adapun wujud perbuatannya, Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

"Pasal yang dilanggar,
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang KKEP, 1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Baca juga:
Kegiatan Jumat Curhat Polres Bogor, Wadah Aspirasi dan Solusi bagi Warga.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman akan mencabut..

2 Sanksi Administratif berupa,
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Advertisement

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Baca juga:
Jumat Sehat, Anggota Kodim 1016/Palangka Raya Laksanakan Olahraga Bersama
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Giat Cooling Sistem Sambang Warga, Sampaikan..

Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan  sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

( Yogi ).

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia