Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Mampang, Polda Metro Tahan 43 Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 43 tersangka terkait kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.
”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir ANTARA, Kamis, 20 Oktober.
Zulpan juga mengatakan ada dua orang yang menderita luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kemudian, dan atau Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun delapan bulan.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan awalnya penyidik mengamankan dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan kurang alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar Hengki.
Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendapat laporan mengenai potensi terjadinya bentrokan antara kedua kelompok pemuda di Mampang, Jakarta Selatan, pada Senin (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketua DPRD Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Bersatu..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..



