Belenggu Kemerdekaan Pers, Koalisi Pers Sumsel Tolak Keras Draf Revisi RUU Penyiaran

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, kebetulan akan bertolak ke luar kota, menyempatkan diri menemui massa aksi, dan langsung mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh kalangan pers Sumsel.
” Aspirasi kawan kawan akan kami sampaikan le DPRD RI malahan kita akan mengutus perwakilan ke DPR RI untuk menyampikan aspirasi ini,” katanya.
Secara terpisah Media Aliansinews melalui Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumsel menyatakan, sangat mendukung pernyataan sikap yang disampaikan teman-teman media yang ada Indonesia khususnya Sumatera Selatan tentang RUU Penyiaran yang dirasakan sangat membelenggu kebebasan pers.
Advertisement
“Kami sangat mendukung pernyataan sikap teman-teman Pers di Sumatera Selatan yang secara tegas menolak RUU Penyiaran karena hal ini dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi, hal ini menimbulkan dugaan adanya keinginan untuk melemahkan UU Pers sehingga menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Koalisi Pers Sumsel sendiri, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel dan PFI Palembang. Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS.
Sebagaimana pernyataan Koliasi Pers Sumsel:
Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang draf revisi ini dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers, memperkuat peran media sebagai pengawas sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas.
Dalam aksi demo tersebut di peragakan pula, atraksi pantomim yang memperagakan, dimana wartawan sedang meliput berita sementara dalam pemberitaan tersebut wartawan serasa ditekan dan dikebiri dengan aturan belenggu kebebasan berpendapat, sebagaimana draf Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang tengah bergulir. (Sya)


