Advertisement

Belenggu Kemerdekaan Pers, Koalisi Pers Sumsel Tolak Keras Draf Revisi RUU Penyiaran

Belenggu Kemerdekaan Pers, Koalisi Pers Sumsel Tolak Keras Draf Revisi RUU Penyiaran
Foto: Kantor DPRD Sumsel
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 29 Mei 2024  20:36

PALEMBANG, Aliansinews

Ratusan Massa yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel, yakni PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel, PFI Palembang, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel, AMSI Sumsel, PRSSNI Sumsel, IWO Sumsel, dan forum Pers Mahasiswa Sumsel yakni FKPMS serta PERSIARI Sumsel. Menggelar aksi damai, di halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu (29/05/24). Dalam aksi demo tersebut secara keras menolak draf revisi RUU Penyiaran. 

Kordinator Lapangan sekaligus mantan Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riyadi mengatakan, apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi. 

“Kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi. Rabu (29/05/24).

Baca juga:
Koalisi Partai Pers Sumsel, Tolak RUU Penyiaran
Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

Senada dengan itu. Ketua IJTI  Sumsel David menilai dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi.

Advertisement

“Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik, kita menolak RUU Penyiaran ini,” ucapnya.

Baca juga:
Kapolres serta Wakapolres Pagar Alam terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel
Sempat Berusaha Kabur Terjaring Operasi Pekat Musi 2024, Pelarian DPO Curat Berakhir di Polsek..

Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang. Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial.

“Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir,” tegas Bubun. 

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#ruu penyiaran
#pers
#wartawan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia