Belenggu Kemerdekaan Pers, Koalisi Pers Sumsel Tolak Keras Draf Revisi RUU Penyiaran

PALEMBANG, Aliansinews
Ratusan Massa yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel, yakni PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel, PFI Palembang, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel, AMSI Sumsel, PRSSNI Sumsel, IWO Sumsel, dan forum Pers Mahasiswa Sumsel yakni FKPMS serta PERSIARI Sumsel. Menggelar aksi damai, di halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu (29/05/24). Dalam aksi demo tersebut secara keras menolak draf revisi RUU Penyiaran.
Kordinator Lapangan sekaligus mantan Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riyadi mengatakan, apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi.
“Kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi. Rabu (29/05/24).
Senada dengan itu. Ketua IJTI Sumsel David menilai dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi.
Advertisement
“Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik, kita menolak RUU Penyiaran ini,” ucapnya.
Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang. Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial.
“Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir,” tegas Bubun.



