Advertisement

Bejat !!! Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Cabuli 7 Siswinya

Bejat !!! Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Cabuli 7 Siswinya
 
Advertisement
BANTEN
Jumat, 17 Nov 2023  20:01

Kepala Sekolah Dasar Negeri Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial AS ditangkap aparat Polres Serang karena diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap 7 siswi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Panenjoan.

"Kepala sekolah mengundang siswa (korban) ke ruangannya, akhirnya terjadilah perkara (tindakan asusila) tersebut. Korban berjumlah 7 orang, dilakukan secara berganti-ganti korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang, Ipda Bagus, Jumat (17/11/2023).

Bagus menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu dengan mengajak para korban ke ruangannya dengan dalih memberikan mata pelajaran tambahan. Di dalam ruangan tersebut, para korban mengaku diraba-raba di bagian tubuh tertentu oleh pelaku.

"Jenis asusila yang dilakukan pelaku adalah seperti meraba korban di bagian tubuh tertentu," tambahnya.

Baca juga:
Usai Video Mesum Viral, Mantan Guru di Carenang Menyerahkan Diri ke Mapolda Banten
MoU kerjasama Pemkab Serang – ITB

Sebelumnya, ketujuh korban tindak asusila ini merasa takut melaporkan kepada orang tua karena sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait kejadian tersebut.

Advertisement

Dalam keadaan tertekan, akhirnya ketujuh korban tersebut melaporkan kejadian ini kepada wali kelas mereka. Tidak terima dengan perilaku bejat oknum kepala sekolah, wali murid langsung melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan tersebut, ketujuh murid yang menjadi korban tindak asusila oknum kepala sekolah mengalami trauma dan ketakutan untuk berangkat sekolah. Saat ini, pihak sekolah masih memberikan trauma healing kepada para korban.

Baca juga:
Pimpinan Yayasan Yatim Piatu di Serang Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Pendistribusian BPNT Diduga Melanggar Pedum , Aliansi Indonesia Pertanyakan Peran TKSK Kecamatan..

"Selanjutnya, tersangka akan diproses lanjut sesuai hukum dan segera melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan," tegasnya.

Atas perbuatannya, oknum kepala sekolah akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Berikutnya
TAG:
#serang
#asusila
#banten

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya