BC Soeta Gagalkan penyelundupan Benih Lobster senilai 26,5 Miliar rupiah

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Singapura.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 174.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang telah dimasukan ke dalam 109 bungkus plastik khusus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 174.000 ekor senilai Rp 26,5 miliar dengan tujuan Singapura," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
"Untuk benih lobster mutiara yang berhasil diamankan ada 9.000 ekor yang dimasukan ke dalam 9 bungkus plastik khusus dan 165.000 benih lobster pasir yang dibungkus di dalam 100 plastik," imbuhnya.
Advertisement
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi Tim Analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih BBL dengan modus dibawa melalui barang penumpang.
Mendapat informasi itu, tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menindaklanjuti dan mengetahui data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Hal tersebut dilakukan, bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I.
Hingga akhirnya, tim gabungan mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura menggunakan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada Rabu (6/9/2023) sekira pukul 11.50 WIB.


