Advertisement

Baznas Kota Palembang Perketat Legalitas Pengelolaan Zakat di Sekolah, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Baznas Kota Palembang Perketat Legalitas Pengelolaan Zakat di Sekolah, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Foto: BAZNAS kota Palembang
Advertisement
SUMSEL
Senin, 10 Feb 2025  16:57

"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat memahami regulasi yang berlaku dan memiliki izin resmi. Hal ini demi menghindari penyalahgunaan dana serta memastikan penyaluran zakat berjalan efektif," tambah Ridwan.

Namun, Ridwan juga mengingatkan bahwa selain Baznas, ada lembaga amil zakat swasta yang turut berperan dalam pengelolaan zakat. Sayangnya, tidak semua lembaga ini memahami aturan dan prosedur yang benar, sehingga sering kali legalitasnya dipertanyakan.

Sanksi Bagi Pengelola Zakat Tanpa Izin

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Palembang, M. Syukri, S.Ag., MH., menyoroti bahwa banyak sekolah, masjid, dan organisasi yang mengelola zakat tanpa izin resmi.

Baca juga:
Telan Biaya Rp 7,5 M, Proyek Puskesmas Pemulutan Dinilai Tak Sesuai RAB
Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT

"Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, setiap lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat harus memiliki izin dari Baznas atau pemerintah," ujarnya.

Advertisement

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara itu, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran zakat, sanksi yang dikenakan lebih berat, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Oleh karena itu, Syukri menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang berizin agar penyaluran dana lebih merata dan sesuai dengan sunnah Nabi.

Baca juga:
REI Sumsel dan Polrestabes Palembang Gelar Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di 8 Ulu
Dipermalukan Leasing! Fitriana SH 'Pingky' Imbau CIMB Niaga Segera Minta Maaf

Sosialisasi dan Pelantikan Pengurus UPZ di Kecamatan Sako

Sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas pengelolaan zakat, Baznas Kota Palembang juga telah menggelar pelantikan pengurus penerimaan zakat di Kecamatan Sako. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala SDN 111 Palembang, Alfiansyah, yang menyambut baik langkah Baznas dalam memperjelas legalitas pengumpulan zakat di sekolah-sekolah.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#baznas ekonomi pendidikan kemiskinan pemerataan

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya