Baznas Kota Palembang Perketat Legalitas Pengelolaan Zakat di Sekolah, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat memahami regulasi yang berlaku dan memiliki izin resmi. Hal ini demi menghindari penyalahgunaan dana serta memastikan penyaluran zakat berjalan efektif," tambah Ridwan.
Namun, Ridwan juga mengingatkan bahwa selain Baznas, ada lembaga amil zakat swasta yang turut berperan dalam pengelolaan zakat. Sayangnya, tidak semua lembaga ini memahami aturan dan prosedur yang benar, sehingga sering kali legalitasnya dipertanyakan.
Sanksi Bagi Pengelola Zakat Tanpa Izin
Wakil Ketua 1 Baznas Kota Palembang, M. Syukri, S.Ag., MH., menyoroti bahwa banyak sekolah, masjid, dan organisasi yang mengelola zakat tanpa izin resmi.
"Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, setiap lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat harus memiliki izin dari Baznas atau pemerintah," ujarnya.
Advertisement
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara itu, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran zakat, sanksi yang dikenakan lebih berat, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Oleh karena itu, Syukri menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang berizin agar penyaluran dana lebih merata dan sesuai dengan sunnah Nabi.
Sosialisasi dan Pelantikan Pengurus UPZ di Kecamatan Sako
Sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas pengelolaan zakat, Baznas Kota Palembang juga telah menggelar pelantikan pengurus penerimaan zakat di Kecamatan Sako. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala SDN 111 Palembang, Alfiansyah, yang menyambut baik langkah Baznas dalam memperjelas legalitas pengumpulan zakat di sekolah-sekolah.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



