Baznas Kota Palembang Perketat Legalitas Pengelolaan Zakat di Sekolah, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

"Terlebih lagi, saat ini kita sudah memasuki bulan Sya`ban dan akan segera menyambut bulan suci Ramadhan, di mana pahala dari shodaqoh akan dilipatgandakan oleh Allah SWT," tambah Ridwan.
Menghindari Penyalahgunaan Dana dan Praktik Pungli
Selain bertujuan untuk menumbuhkan sikap peduli dan berbagi di kalangan pelajar, upaya legalisasi UPZ di sekolah juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan dana zakat.
Baznas Kota Palembang telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan telah menyepakati bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendaftarkan diri sebagai UPZ resmi yang bernaung di bawah Baznas.
Advertisement
"Langkah ini diambil agar tidak ada oknum yang memanfaatkan penggalangan dana siswa untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan zakat," jelas Ridwan.
Hingga saat ini, sekitar 60 sekolah di Kota Palembang telah terdaftar sebagai UPZ, namun masih banyak sekolah lainnya yang belum memahami peran mereka dalam pengelolaan zakat yang sah dan bertanggung jawab.
Peran Masjid dan Lembaga Amil Zakat Swasta
Selain di sekolah, Baznas juga tengah merancang program integrasi dengan masjid dan musholla agar sistem pengelolaan zakat lebih terorganisir. Nantinya, tim dari Baznas akan membuat rangkaian program yang menghubungkan sekolah, masjid, dan musholla dalam satu sistem zakat yang transparan.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



