Advertisement

Bawa Tumpukan Berkas ke MK, Tim AMIN Resmi Gugat Putusan KPU

Bawa Tumpukan Berkas ke MK, Tim AMIN Resmi Gugat Putusan KPU
Foto: Tim Hukum Nasional pasangan AMIN membawa berkas gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024, Kamis (21/3/2024).
Advertisement
POLITIK
Kamis, 21 Mar 2024  15:11

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan media terlihat tim hukum AMIN membawa tumpukan berkas gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

Dari laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tercatat dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Turut hadir dalam pendaftaran gugatan tersebut, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kemudian, advokat sekaligus Dewan pakar tim hukum nasional AMIN, Eggi Sudjana. 

Baca juga:
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Ucapkan Terima Kasih
Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024, Ini 5 Butir Pernyataan Sikap Resmi

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK melalui online jam 1 malam. Kami beserta tim hukum didampingi Kapten Timnas Syaugi," kata anggota tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir dalam keterangannya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Advertisement

Dia mengatakan, kehadiran langsung itu untuk melengkapi berkas kepada MK.

"Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional, Insya Allah proses persidangan akan berjalan," katanya. 

Baca juga:
KPU Umumkan Hasil Pileg 2024: PDIP Juara Disusul Golkar, PPP Gagal ke Senayan
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Dia meyakini, bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke MK. Dia memastikan, pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut dalam waktu satu bulan. 

"Insya Allah kajiannya sangat matang dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan," katanya, mengungkapkan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpu
#pemilu
#pilpres
#mahkamah konstitusi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia