Bau busuk dan resahkan warga, Satpol PP Kabupaten Bogor tutup TPA ilegal di Rumpin

Warga mengapresiasi Pemkab Bogor yang melalui Satpol PP menindak lanjuti laporan warga, karena keberadaan TPA menimbulkan polusi udara dan bau tak sedap hingga permukiman warga sekitar.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut atau perusakan garis polisi, katanya, maka pihak tersebut akan dilaporkan melakukan tindak pidana.
"Sudah disegel dan police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ujarnya.
Warga tersebut juga berharap informasi bahwa untuk membuang sampah di TPA itu harus bayar "izin lintas" ke Kades Suka Sari agar ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. (Yogi)
Advertisement


