Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen.
( Yogi ).
Advertisement
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini



