Bareskrim Polri Berhasil Membongkar Produksi Sindikat Narkoba Di Perumahan Elit Bandung

aliansinews.id, Bareskrim Polri mengungkap laboratorium narkoba tersembunyi di perumahan elit Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Penggerebekan ini berhasil membongkar produksi narkotika jenis `happy water` dan liquid vape yang dilakukan secara rahasia di lingkungan perumahan tersebut.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.
"Tindak lanjut arahan bapak presiden tersebut, bapak Kapolri membentuk satgas pemberantasan narkoba yang merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian lembaga memberantas narkoba di Indonesia. Bapak Kapolri juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu hingga ke hilir," kata Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Penggerebekan ini berawal diungkap di Bogor lalu berhasil terungkap di Bandung. Berikut Kronologi Pengungkapan :
Advertisement
TKP Pertama (Bogor): Pengungkapan bermula dari operasi gabungan di Bogor, di mana polisi menemukan 100 sachet serbuk `happy water` dan 51 jerigen berisi 259 liter liquid vape dalam sebuah mobil milik tersangka SR.
TKP Kedua (Rumah Tersangka di Bogor): Pengembangan kasus mengarah ke rumah SR di Bogor, di mana ditemukan 140 botol liquid vape dan 1.000 sachet `happy water`.
TKP Ketiga (Podomoro Park, Bandung): Informasi dari dua lokasi sebelumnya membawa polisi ke perumahan Podomoro Park di Bandung. Di sana, polisi menemukan 7.333 sachet `happy water`, 494 botol liquid vape ukuran 20 ml, 62 butir pil warna hijau kuning dan 95 butir pil warna merah yang mengandung MDMA, serta 5,9 kg liquid vape rasa pandan dan anggur. Ada tiga tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini diantaranya SR: Berperan sebagai penghubung antara lokasi di Bogor dan Bandung, SP: Bertugas meracik bahan baku, IV: Bertanggung jawab dalam pengemasan. Dengan
barang bukti yang disita antara lain: 7.573 bungkus `happy water`, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika cair yang mayoritas positif mengandung golongan amfetamina. Potensi total barang bukti yang disita memiliki nilai sekitar Rp670,8 miliar. Sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang dapat mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp10 miliar.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



