Bareskrim Polri bantah akan lakukan gelar perkara ulang kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri membantah adanya gelar perkara ulang dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki. Kegiatan yang benar adalah gelar perkara awal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara awal itu terkait laporan dari pihak 7 terpidana kepada saksi Aep dan Dede.
Dalam perkara awal tersebut, Polri mengundang kehadiran pihak pelapor.
”Gelar perkara awal itu apa, ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi,” kata Djuhandani, Rabu (24/7/2024).
Dia menjelaskan, gelar perkara awal untuk menentukan langkah selanjutnya dari penyidik atas laporan yang diterima. Termasuk mendalami perkara yang dipersangkakan.
Advertisement
”Setelah laporan polisi diterima Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” jelas Djuhandani.
Sebelumnya, tim kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia meyakini 7 orang tersebut bukan pelaku sesungguhnya.

