Banyak Kejanggalan, Pilkades Mlaten-Demak Terancam Gagal

Akibat pihak Desa Mlaten, Kec. Mijen, Pemkab Demak, Jateng, terancam tidak bisa melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 8 Oktober 2023 mendatang, akan memakan korban.
Adalah Abdul Khalim, seorang warga negara Indonesia, akan kehilangan haknya sebagai bakal calon Kades Mlaten akibat 2 kali mundurnya pihak Panitia Pilkades Mlaten, disinyalir karena bobroknya kinerja Bupati Demak dan instansi terkait.
Abdul Khalim yang telah susah payah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam menempuh prosedur maupun tahapan-tahapan untuk mengikuti Pilkades Mlaten, merasa terzolimi ulah para penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana mestinya.
Pertama, 2 kali mundurnya panitia Pilkades yang dibentuk BPD, diduga kuat adanya campur tangan Kepala Desa (Kades) Mlaten. Jika dugaan tersebut benar, artinya Kades Mlaten bukan hanya tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, namun juga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Advertisement
Kedua, anggaran Pilkades sendiri dari rencana anggaran Rp 150 juta namun baru keluar Rp 58 juta dan diduga dana Rp 58 juta tersebut telah habis, hasilnya 2 (dia) kali pembentukan Panitia Pilkades tidak berjalan.
Ketiga, sikap diamnya aparat penegak hukum (APH) atas dugaan korupsi dana Pilkades serta adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait kisruhnya Pilkades tersebut.
Keempat, lambannya atau bahkan terkesan ketidakpeduliannya Bupati Demak terhadap permasalahan tersebut, yang tidak segera turun tangan mencari solusi sebagaimana layaknya kepala daerah yang bertanggung jawab.
Terkait Bupati Demak, Eisti’anah, Lembaga Aliansi Indonesia telah mengirim surat agar Bupati dapat merespon, memediasi dan menelusuri kebenaran adanya dugaan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mlaten yang sudah terbentuk 2 kali, mengundurkan diri karena adanya dugaan intervensi dari Kades.


