Bangunan di atas tanah milik orang lain di Duri Kepa, Citata Kebon Jeruk rekomendasikan pembongkaran

Sektor Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah mengirimkan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di atas tanah milik Billy Pakpahan yang terletak di JI. Duri Kepa Blok EE No. 14 RT/RW 009/004 Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Sudah kami kirimkan rekomtek kepada Sudin Satpol PP Jakarta Barat untuk dilakukan pembongkaran," kata Dewi dari Sektor Dinas Citata saat dikonfirmasi di kantor Kecamatan Kebon Jeruk lantai 3, Jumat (22/09/2023).
Dewi tidak ingat persis kapan rekomtek kepada Sudin Satpol PP Jakbar, namun dia pastikan pada bulan Agustus 2023 lalu.
"Sekarang tinggal menunggu tindakan dari Sudin Satpol PP (Jakbar)," ujarnya.
Advertisement
Menurut keterangan Billy Pakpahan, pembangunan di atas tanah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 09030502108372 Kelurahan Duri Kepa itu dilakukan oleh Hasoloan Siregar.
"Tanah yang di atasnya dibangun oleh saudara Hasoloan Siregar masih atas nama saya dan belum pernah ada pemindah tanganan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Billy sambil menunjukkan salinan dokumen termasuk SHM 09030502108372.
"Bisa dipastikan bangunan tersebut tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya, karena saya selaku pemilik yang sah tidak pernah merasa mengajukan permohonan IMB," paparnya.
Billy telah melaporkan masalah tersebut ke Kecamatan Kebon Jeruk dan pihak-pihak terkait pada tanggal 13 Juni 2023, dan telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kecamatan Kebon Jeruk.


