Bagaimana Kabar Rusun Jakabaring, Wahai Perumnas?

Rencana pembangunan rusun di Jakabaring-Palembang dimuat dalam RKAP Perum Perumnas tahun 2016. Berdasarkan RKAP 2016, rusun tersebut akan digunakan sementara oleh para atlit Asian Games 2018 kemudian dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pasca-Asian Games 2018.
Pelaksanaan pembangunan rusun tersebut dimaksudkan untuk mendukung penugasan pemerintah yang rencananya melalui Instruksi/Keputusan Presiden dengan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, penugasan pemerintah tidak jadi diterbitkan, sehingga pembangunan rusun dilaksanakan hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov. Sumatera Selatan dan Perum Perumnas Nomor DIRUT/0923/10/V/2016 tanggal 18 Mei 2016. Rincian kronologis tidak terbitnya penugasan pemerintah sampai dengan pembuatan PKS dimuat pada tabel berikut:
Tabel Kronologis Tidak Terbitnya Penugasan Pemerintah s.d.Pembuatan PKS Rusun Jakabaring:
Rusun Jakabaring terdiri dari tiga tower 10 lantai sebanyak 1.226 unit yang terdiri dari 116 kios dan 1.110 hunian. Realisasi pengeluaran biaya sampai dengan 31 Oktober 2018 sebesar Rp264.340.730.452,80 dengan rencana pendapatan dari penjualan unit sebesar Rp331.147.053.000,00. Dalam pembangunan kawasan hunian Rusun Jakabaring, Perum Perumnas mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya pembangunan rusun, sementara biaya penyediaan lahan ditanggung oleh Pemprov Sumatera Selatan dan pembangunan sarana prasarana umum dilaksanakan oleh Kementerian PUPR menggunakan dana APBN. Atas tiga tower rusun, Tower I dan Tower III sudah selesai 100% dan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-1), sedangkan Tower II masih dalam tahap perbaikan perbaikan minor pada unit dan lokasi tertentu.
Advertisement
Hasil analisa dokumen dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, terdapat beberapa permasalahan dalam penyelesaian proyek Rusun Jakabaring yang mengakibatkan proyek ini masih belum selesai. Rincian permasalahan diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Status tanah di lokasi Rusun Jakabaring belum clean and clear, sehingga Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dapat diterbitkan oleh BPN.
Salah satu kewajiban Pemprov. Sumatera Selatan sesuai PKS adalah megurus, menyelesaikan, dan membiayai penerbitan sertifikat HPL tanah seluas 51.285 m2 atas nama Pemprov Sumatera Selatan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 31 Desember 2018, BPN belum menerbitkan sertifikat HPL.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pengurusan sertifikat HPL, Pemprov. Sumatera Selatan mulai mengajukan permohonan HPL kepada BPN tanggal 1 Februari 2017. Namun berdasarkan korespondensi lanjutan antara Pemprov. Sumatera Selatan, BPN Kota Palembang, dan BPN Wilayah Sumatera Selatan, diketahui bahwa dokumen pendukung yang diajukan Pemprov. Sumatera Selatan masih belum memenuhi persyaratan, antara lain masalah kelengkapan dokumen, kevalidan dokumen pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, bukti sah penguasaan dan pemilikan lahan, serta masih terdapat beberapa SHM atas nama orang lain pada lokasi yang diajukan.
Kemudian Pemprov. Sumatera Selatan melengkapi persyaratan yang belum memenuhi kriteria, antara lain berupa surat pernyataan pemilikan aset untuk bidang-bidang yang masih belum clean and clear, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian atas bidang tanah yang belum ditemukan alas haknya yang dibuat pada Agustus 2018, dan Surat Pernyataan tanggung jawab dari klaim dan tuntutan pihak manapun yang dibuat pada tanggal 7 September 2018.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



