Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia Meringkuk di Rutan

5. Bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti resi palsu
6.Uang yang ditarik dari 11 desa tersebut tidak disetorkan ke negara. Uang tersebut dinikmati kedua tersangka dan terdakwa Dasan Saparno
7.Untuk tersangka S alias AEP sebesar 25 persen, Tersangka AAS 30 persen dan Terdakwa Dasan Saparno 45 persen
Hasil Auditor Inspektorat Kabupaten Serang , merilis kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846 akibat Perbuatan ketiganya
Kajari Tulus Mustofa Menegaskan "Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling ringan Rp 200.000.000, paling banyak Rp 1 miliar," kata Tulus.
Advertisement
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya. (TJK AI/Arm)


