Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia Meringkuk di Rutan

"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling ringan Rp 200.000.000, paling banyak Rp 1 miliar," kata Tulus.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.
Catatan Tim Jejak Kasus AliansiNews.ID
Kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu,yakni ;
Advertisement
1.Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kemudian Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak desa (100 persen).
2.Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala Desa di Kabupaten Serang.
3. Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa.
4.Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala Desa.


