Advertisement

Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia Meringkuk di Rutan

Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia  Meringkuk di Rutan
Foto: Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang tetapkan dua tersangka baru kasus penggelapan setoran pajak
Advertisement
BANTEN
Selasa, 27 Ags 2024  00:59

Badai Korupsi Sektor Pajak yang Tidak Ada Habisnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi setoran pajak desa. Tersangka baru tersebut berprofesi sebagai Kepala Desa dan Pedagang asongan.Penangkapan kedua tersangka berinisial  AAS, yang berstatus sebagai pedagang asongan, dan inisial S alias AEP, yang berstatus sebagai kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Lulus Mustofa, kepada awak media mengatakan Perkara bermula pada tahun 2020, AAS dan Dasan Suparno mendatangi S alias AEP. Adapun Dasan Suparno adalah pegawai Kantor Pos yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama,Jumat lalu 23/8/2024.

Lanjut Kajari, "Dasan menjanjikan dapat meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran yang seharusnya dibayar pihak desa sebesar 100 persen," ujarnya 

,"Terdapat 10 kepala desa yang ikut melakukan pembayaran pajak melalui Dasan, Sepuluh desa tersebut adalah Desa Sukarame, Sukaraja, Sukaratu, Cilayang, Mongpok, Parakan, Junti, Kareo, Kampungbaru, dan Blokang.

Baca juga:
Proyek TPT diduga asal jadi dikerjakan, ahli TPT berikan komentar
Aplikasi Serang Tatu dikembangkan diDisdukcapil Kabupaten Bandung

Namun, ternyata kode biling dan resi setoran pajak Kantor Pos tersebut palsu.

Advertisement

Lulus mengatakan, uang pembayaran pajak yang diserahkan 10 kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke Kas Negara.

"Uang tersebut mereka bagi tiga dengan skema S Alias AEP 25 persen, AAS 30 persen, dan Dasan Suparno 45 persen," ujarnya

Baca juga:
Tinjau Lokasi Banjir, Sekda Kabupaten Serang Nanang Serahkan Bantuan 2,5 Ton Beras
Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

Perbuatan ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#kabupaten serang
#gelapkan uang pajak
#kasi inte-kejari serang-pt.pos indonesia-billing palsu-11 desa
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia