Babak Baru Kasus BUMDes Pungsari Plupuh Sragen, Kades di Duga Selain Tilep Dana Juga Gadaikan Motor Dinasnya. Bupati: Saya Berhentikan Sementara Jabatannya

SRAGEN - Kasus dugaan konspirasi anggaran di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen terus bergulir. Perjalanan kasus yang diungkap dan dikawal ini sudah sesuai tahap serta kebijakan, bermula dari tingkat BPD hingga Inspektorat kemudian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Data yang dihimpun Aliansi Indonesia, dalam perjalanan kasusnya yakni terlapor Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono oleh pihak Inspektorat sempat diberi kebijakan terkait kasus yang menimpanya.
Kades sempat diberi tenggang waktu 60 hari untuk penyelesaian administrasi, namun gagal dipenuhi Kepala Desa Pungsari sendiri. Sehingga sudah kewajiban dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melimpahkan pada aparat penegak hukum sebagai perbuatan melawan hukum.
Pada akhirnya pelimpahan kasus perkara itu diterima Kejari setelah melewati tahap hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Sehingga untuk pengembangan perkara tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sragen juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sekitar 9 saksi untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, mencuat kepublik sekitar 12 Desa di Sragen telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran dana dan khususnya seputar BUMDesa, salah satunya Desa Pungsari Plupuh.
Advertisement
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah, pihaknya saat ini menyelidiki 12 desa yang dilaporkan terkait anggaran dana. Masing-masing berasal dari desa di Kecamatan Plupuh, Desa dari Kecamatan Tanon, Desa dari Kecamatan Miri, dan terbanyak dari wilayah Kecamatan Mondokan.
Eni berharap Kejari lebih menjadi mitra seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sragen. Menurutnya, bahwa selama bulan Januari-Juli tahun 2023 ini sudah menangani banyak kasus, diantaranya pegawai Perum Perhutani dan sudah mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta. Dana itu pun sudah dikembalikan ke pihak Perum Perhutani.
Kemudian kasus yang lain sebanyak 151 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sragen. Dikalkulasi ada sekitar 132 perkara yang diterima Kejari dan 115 perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadian Negeri (PN) Sragen. Pada eksekusi perkara pidum ada 121 perkara ada penyelesaian dua perkara lewat restorasi justice. Lalu di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Ery mengatakan ada bantuan hukum dan litigasi sebanyak 55 surat kuasa khusus (SKK), 34 perjanjian kerja sama, serta pemulihan keuangan negara sampai Rp187,1 juta.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang..
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan



