Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri

Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah. Tim medis berhasil menyelamatkan nyawanya, meski luka yang dideritanya cukup parah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan sadis pelaku. Sementara pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Banjarnegara.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Sugeng terkait kasus ayah menikam anak di Banjarnegara ini.
Advertisement

