Ayah di Rimba Jaya Tega cabuli Anak Kandung 9 bulan lamanya Begini Modusnya.

Banyuasin_AliansiNews.
Seorang ayah bernama Muntarois (42), tega mencabuli putri kandungnya berinisial DAW (13) sebanyak 520 kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Rois selama 9 bulan lamanya
Tersangka diduga nekat mencabuli DWA (13) seorang pelajar SD yang sebenarnya merupakan anak kandungnya sendiri.
Terungkapnya pencabulan tersebut, korban sebelumnya menceritakan kejadian yang di alaminya kepada teman-temannya di sekolah. Kemudian kedua teman korban melaporkan kejadian tersebut ke guru, korbanpun di bawa guru ke kantor desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin
Pemerintah desa bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Kumbang, di karenakan jumlah massa yang datang begitu banyak, kemudian tersangka di amankan di Polda Sumatera Selatan." ungkap SR.
Advertisement
Lanjutnya, selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan
Atas perbuatannya kini Rois telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keluarga pun berharap kepada aparat penegak hukum, untuk menghukum tersangka seberat-beratnya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," jelasnya. (Tri sutrisno)
