Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.

Bogor - Aliansinews id. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Desember 2024 kini STNK langsung diblokir lengkap denda.
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Awak media, (25 Oktober 2024).
Advertisement
Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.
Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.
“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.
“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



