Advertisement

Atlet E-Sport PUBG dan Selebgram Cantik Terciduk Konsumsi Narkoba

Atlet E-Sport PUBG dan Selebgram Cantik Terciduk Konsumsi Narkoba
 
Advertisement
HUKUM
Rabu, 24 Apr 2024  03:56

“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini menurut mereka merupakan hal yang lumrah,” ujarnya.

Atas perbuatannya Chandrika Chika Cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancmaan 4 tahun penjara.

Selain Chandrika Chika dan Aura Jiexy, masih ada 4 tersangka lainnya, AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).

Kasusnya masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga:
Merasa dijebak bikin film porno, Virly Virginia ngaku hanya dibayar Rp 1-2 Juta
Selebgram Nur Utami ditangkap, masuk jaringan Fredy Pratama

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#selebgram
#narkoba
#polres jaksel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia