Atlet E-Sport PUBG dan Selebgram Cantik Terciduk Konsumsi Narkoba

“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini menurut mereka merupakan hal yang lumrah,” ujarnya.
Atas perbuatannya Chandrika Chika Cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancmaan 4 tahun penjara.
Selain Chandrika Chika dan Aura Jiexy, masih ada 4 tersangka lainnya, AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).
Kasusnya masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement



