ASN di Karanganyar Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Resmi Jadi Tersangka, Kini Mendekam di Hotel Prodeo dan Terancam Jabatannya

KARANGANYAR –Tersandung kasus dugaan korupsi, ASN di Karanganyar yang menjabat sebagai pejabat fungsional setingkat kepala seksi (kasi) resmi ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam dihotel prodeo alias Rutan klas 1A Surakarta.
Data yang dihimpun, aparatur sipil negara (ASN) inisial G di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ini ditahan Kejaksaan Tinggi melalui Kejari pada, Selasa (16/5) lalu. Kemudian pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dinyatakan penyimpangan terkait proyek pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) bagi SD dan SMP.
Dari serangkaian pengembangan serta penyelidikan, ditemukan adanya tersangka lain inisial SP yang kini juga resmi ikut ditahan Kejari, penetapan status karena SP yakni selaku penyedia jasa proyek pengadaan peralatan TIK di Rutan Klas I A Surakarta.
Setelah penerimaan kelengkapan berkas perkara tahap II, berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka. Keduanya pun ditahan dan sudah menjalani masa tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Sementara dititipkan di Rutan Klas I A Surakarta serta berdasarkan limpahan kasus yang sebelumnya diproses oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Pelaku pun diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 405 juta, dari pagu anggaran Rp 2 miliar pada proyek tersebut.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Isnan Nur Aziz saat dikonfirmasi awak media juga menegaskan terkait ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2013, bahwasanya mengatur tentang status ASN apabila berkasus lalu ditahan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Advertisement
Kemudian status G pada masa jabatannya masih tersisa lebih dari 10 tahun ke depan. Mengingat usianya saat ini baru 48 tahun. Karena tersandung kasus hukum, maka dipastikan tidak bisa mengajukan pensiun dini.
“Selama menjalani penahanan, yang bersangkutan akan diberikan uang pemberhentian sementara. Besarannya 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya,” tandasnya pekan lalu.
Tambah Isnan, G saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional setingkat kepala seksi (kasi) dan oleh pihak BKPSDM sendiri juga sedang memproses surat pemberhentian sementara kepada ASN yang ditahan.
“Uang pemberhentian sementara itu, nanti diberikan sampai adanya keputusan hukum tetap (incracht) dari pengadilan. Ini proses berkas pemberhentian sementara. Setelah itu kami serahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, untuk memberikan penghasilan terakhir dari jabatannya itu,” imbuh dia. (ras/her)



