Advertisement

Asik Seruput Miras, Kades di Maros Terjaring Razia bersama Wanita di Pangkep

Asik Seruput Miras, Kades di Maros Terjaring Razia bersama Wanita di Pangkep
 
Advertisement
DAERAH
Jumat, 05 Jun 2020  11:02

Seorang Kepala Desa dari Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros, Inisial M (34) terjaring razia saat tengah asyik menyeruput minuman keras (miras) di Cafe Wara di Kelurahan Mappasaile, Pangkep, Jumat, 29 Mei 2020. M diamankan bersama dua orang rekannya yang ikut dari Desanya serta empat orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

Mereka semua terjaring dalam operasi patroli rutin tim Covid-19 yang terdiri Polisi, TNI, Satpol PP serta Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tim yang turun merasa curiga pada cafe tersebut karena pintu tertutup namun ada banyak kendaraan yang parkir di depan pintu.

Tim pun bergegas masuk dan mendapati ada beberapa ruang kamar yang lampunya menyala dan terdengar suara musik. Saat di buka, ditemukan beberapa orang dalam ruangan tersebut yang tengah asyik mengonsumsi miras berbagai merek.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pangkep, Jufri Baso mengatakan bahwa orang-orang tersebut terjaring dalam operasi rutin tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Saat diinterogasi, ternyata satu diantara mereka adalah kepala desa di Kabupaten Maros.

Baca juga:
Dugaan Pungli pada Bulan Juni Lalu di Puskesmas Cenrana, Maros, Sulsel, Diinvestigasi
Proyek Pansimas Mangkrak, Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran

“Kita hanya patroli rutin. Ternyata ada cafe dicurigai tutup tapi banyak kendaraan di luar. Kita periksa ke dalam ternyata ada orang yang sedang karaokean dan ternyata juga minum-minuman keras,” katanya.

Advertisement

Usai melakukan pendataan, tim patroli pun kemudian mengangkut para pengunjung tersebut ke Mapolres Pangkep guna melakukan pendataan. “Kita hanya amankan karena mereka juga orang dari luar Pangkep. Kita bertugas sebagai fungsi tim gugus untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Jadi mereka semua kita bawa ke Polres. Sedangkan cafenya akan kita tutup, karena melanggar aturan yang telah diberlakukan utamanya di masa Pandemi,” jelasnya.

M sendiri mengaku bahwa dirinya kepala desa di desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa, Maros dan meminta agar kejadian tersebut tak dipublikasi ke media. “Janganmeki liputki. Tabe,” ujarnya saat digelandang ke Mapolres Pangkep. [Bh]

Baca juga:
Tipikor Polda Sulsel Siap Tindak Lanjuti Laporan Masarakat Desa Massaile.
BPAN AI Desak BPK Dan Polda Sulsel Periksa SPPD Wakil Ketua I DPRD Sinjai

TAG:
#pangkep
#maros
#sulawesi selatan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia