Advertisement

APH Diminta Tindak Praktek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tajur Halang Bogor yang Diduga Milik R

APH Diminta Tindak Praktek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tajur Halang Bogor yang Diduga Milik R
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Sabtu, 09 Mar 2024  18:31

Bogor - Kegiatan yang diduga pengoplosan gas LPG 3 kg masih saja beroperasi di wilayah Desa Tonjong, Jalan gang Adung Nili Rt 04/ Rw 01 Tajur Halang, Kabupaten Bogor disinyalir terkesan kebal hukum. 

Dari penelusuran Awak Media sebelumnya, diduga adanya praktek pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, pada tanggal  27/2/2024 terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos siap di edarkan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, yang diduga sebagai pemilik yang berinisial (RN) mengatakan kepada awak media, “Nanti komunikasi lagi ya, saya mau ada tamu," ujarnya, Kamis (7/3/2024). 

Baca juga:
Yogi Bogor: RS KBP Darmaga Kerja Sama Dengan RS Sentra Medika Cibinong
Desa Kalong Liud Kecamatan Nanggung Adakan Santunan Anak Yatim

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011 disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Baca juga:
Silaturahmi Menjelang Bulan Suci Ramadhan di Polsek Nanggung
Proyek Pembangunan Jalan Cijeruk Diduga di back up Oknum wartawan

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135, ” jelas Eko. mengutip Liputan 6. Kamis (7/3/2024). 

Eko mengingatkan kembali bahwa LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga harus tepat sasaran, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#gas bersubsidi
#tajur halang
#bogor
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia